opini potensi ekonomi laut
Oleh: Lalu Solihin, SE*
Meskipun potensi sumberdaya yang bernilai ekonomi tinggi yang tersedia di sektor kelautan cukup besar, namun hingga saat ini belum banyak diminati oleh para investor. Buruknya pelayanan birokrasi pemerintahan menjadi penyakit klasik yang diduga sebagai faktor kendala, juga belum bisa di atasi dengan optimal. Sedangkan waktu terus berlalu tanpa kita sadari potensi sumberdaya tersebut habis sebelum dikelola secara optimal, efisien dan berkelanjutan.
Dalam sebuah forum konfrensi tingkat tinggi ASEAN yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 14 Desember 2005 lalu, presiden Susilo Yudhoyono mengaku dipermalukan oleh pengusaha (investor) asal Thailand. Investor tersebut mengeluhkan tindakan aparat Imigrasi di Indonesia yang mencari-cari masalah ketika dia akan ke Indonesia untuk keperluan bisnis, (Kompas, 15 Desember 2005).
Hal ini membuktikan bahwa birokrasi kita masih sangat buruk. Inilah kenyataan yang seringkali dihadapi oleh investor asing yang mau menanamkan modalnya di Indonesia. Membuat sesuatu yang mudah menjadi sulit, apalagi yang sulit semakin dipersulit, inilah kebiasan birokrasi kita di Indonesia. Padahal jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia sendiri, sistem pelayanannya terhdap publik sangat sederhana dan efisien. Hal ini yang menurut Presiden Susilo Yudhoyono sebagai faktor yang mendukung pertumbuhan ekonomi mereka.
Akibatnya, aliran investasi ke Indonesia menjadi sulit masuk. Bahkan investor yang telah menanamkan modalnya di Indonesia-pun, sangat rentan untuk menarik kembali modalnya dan memindahkan ke negara lain dengan alasan kenyamanan berinvestasi.
Belum lagi isu suap dan korupsi yang terjadi di birokrasi kita menyebabkan investor mengaku enggan berinvestasi di Indonesia. Pungutan-pungutan liar terhadap para investor menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Akhirnya daya saing produk kita di pasar internasional menjadi sangat lemah.
Setelah otonomi daerah diberlakukan tahun 2002 lalu, masing-masing daerah seakan berlomba membuat perda baru dengan tujuan untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga tak jarang Perda ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yang menyebabkan terjadinya dobel pungutan. Semua ini karena kewenangan yang begitu besar yang diberikan kepada daerah dalam mengatur daerahnya, sehingga hampir setiap kritikan dari masyarakat tidak dihiraukannya.
Begitu juga dengan sektor kelautan, hampir setiap pejabat daerah selalu mengklaim potensi kelautan di wilayahnya. Akan tetapi, potensi itu jarang dikelola secara optimal. Kebijakan yang dibuat pemerintah daerah pun bukannya mengatur dan mendorong gerak maju dunia usaha, melainkan cenderung menyulitkan pelaku usaha dalam proses atau yang sudah berinvestasi.
FAKTOR KENDALA
Masalah lain yang secara umum dihadapi pengusaha di Indonesia menurut laporan Bank Indonesia tahun 2005 menyebutkan seperti: Ketidakpastian kebijakan ekonomi dan peraturan serta ketidakstabilan ekonomi makro; Korupsi, baik oleh aparat pusat maupun daerah; dan Peraturan ketenagakerjaan, yang lebih menjadi masalah dibandingkan masalah kualitas tenaga kerja.
Selain itu, masalah lainnya adalah biaya keuangan (financing), lebih menjadi masalah dibandingkan masalah akses; Pajak tinggi, lebih menjadi masalah dibandingkan administrasi pajak dan pabean; serta Ketersediaan listrik. Meskipun potensi kelautan yang dibahas di atas sangat besar, sampai saat sekarang pihak swasta belum tertarik untuk berinvestasi di sektor ini. Sikap pengusaha yang tidak tertarik untuk berinvestasi di sektor ini disebabkan karena sektor ini baru-baru mulai dikembangkan.
Selain itu, pemerintah juga belum menyatakan dengan tegas untuk menjadikan sektor kelautan sebagai lokomotif ekonomi Indonesia di masa depan. Akibatnya, dunia perbankan masih setengah hati memberikan kredit usaha. Dampak lanjutannya, sektor kelautan menjadi belum populer di mata kalangan pelaku usaha sehingga sektor kelautan belum diminati untuk investasi.
Perbankan juga terlihat masih setengah hati dalam memberikan dukungan kredit bagi sektor kelautan. Permasalahannya, selain perbankan yang mempunyai kompetensi di sektor kelautan masih terbatas, juga karena potensi sektor kelautan yang belum banyak dikembangkan oleh para pelaku usaha, (Ugie Nugroho, 2003).
Respon pengusaha terhadap sektor kelautan saat ini memang tidak jauh berbeda dengan respon pengusaha terhadap sektor perkebunan pada tahun 1970-an lalu. Namun setelah pemerintah berusaha meyakinkan para pengusaha dengan menunjukkan segala potensi secara ekonomi, akhirnya mereka mau juga berinvestasi di sektor ini.
Selain infrastruktur pendukung sektor kelautan yang belum memadai, faktor lain yang menghambat laju investasi di sektor kelautan adalah juga karena perkembangan bisnis sektor kelautan sendiri belum berjalan lama. Bahkan, kekayaan alam yang satu ini justru banyak dimanfaatkan oleh pihak asing, yang secara legal maupun ilegal mengambil kekayaan alam kita secara terus-menerus.
Untuk mengatasi masalah ini, menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menginginkan agar investor yang menanamkan modal di sektor kelautan bisa mendapat keringanan bebas dari berbagai macam pajak dan pungutan lainnya selama tiga tahun. Langkah ini sebagai upaya memacu investasi dan mempercepat pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan.
Kebijakan bidang investasi adalah memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mempercepat proses penyelesaian RUU penanaman modal, memperjelas kewenangan pusat dan daerah di bidang penanaman modal dengan mempercepat keluarnya peraturan pelaksanaan, menindaklanjuti penyederhanaan prosedur perizinan investasi melalui pelayanan satu atap, meningkatkan perlindungan investasi, meningkatkan konsistensi peraturan perundangan yang terkait dengan penanaman modal, menciptakan sistem insentif agar mampu bersaing dengan negara lain untuk menarik investasi.
SISTEM DANA INVESTASI DI BEBERAPA NEGARA
Mungkin memang ada baiknya kita meniru cara negara lain dalam menggalakkan investasi di negaranya, seperti di Swedia misalnya. Di negara ini, Insentif pajak untuk investasi merupakan sebuah sarana yang digunakan para pembuat kebijakan untuk mengendalikan permintaan agregat. Misalnya, kenaikan dalam kredit pajak investasi menurunkan biaya modal, menggeser fungsi investasi ke luar, dan meningkatkan permintaan agregat. Demikian pula, penurunan dalam kredit pajak menurunkan permintaan agregat dengan membuat investasi lebih mahal.
Dari pertengahan 1950-an dan pertengahan 1970-an, pemerintah Swedia berusaha mengendalikan permintaan agregat dengan mendorong atau menahan investasi. Sistem yang disebut dana investasi (investment funds) mensubsidi investasi, hampir mirip dengan kredit pajak investasi, selama periode resesi.
Ketika para pejabat pemerintah memutuskan bahwa pertumbuhan ekonomi melambat, mereka menyimpulkan bahwa perekonomian telah pulih, subsidi ditarik kembali. Namun, secara berangsur-angsur, Swedia membatalkan penggunaan subsidi investasi sementara untuk mengendalikan siklus bisnis, dan subsidi itu menjadi ciri khas kebijakan pajak Swedia.
Apakah subsidi investasi seharusnya digunakan untuk melawan fluktuasi ekonomi? Sebagian ekonom percaya bahwa selama dua dekade pengaruh kebijakan Swedia menurunkan besaran siklus bisnis. Sebagian lainnya yakin bahwa kebijakan itu dapat memiliki dampak yang tidak diduga dan buruk: misalnya, jika perekonmian mulai melambat, peursahaan dapat mengantisipasi subsidi masa depan dan membatalkan investasi, yang membuat kemerosotan lebih buruk. Karena penggunaan subsidi investasi yang berbalik-arah (countercyclical) dapat mengurangi atau memperbesar fluktuasi ekonomi, dampak keseluruhan terhadap kinerja ekonomi Sulit dievaluasi, (John B. Tylor dalam Mankiw N. Gregory).
Di Cina, pembelanjaan investasi hampir sebesar 50 persen dari PDB yang begitu agresif sehingga memperkecil tingkat investasi menjadi lebih berlanjut merupakan salah satu tujuan utama dari kebijakan.
Pembelanjaan investasi Vietnam selama ini juga kuat, karena menaiknya sektor usaha swasta domestik dengan investasi langsung terus merespon kesempatan yang diciptakan oleh reformasi ekonomi yang sedang berjalan. Akan tetapi, diantara negara-negara pasca krisis keuangan, peningkatan investasi tetap tahun 2003 lebih kecil dari 1 persen di Indonesia dan Filipina, dan 34 persen di Korea dan Malaysia, dengan hanya Thailand yang mencapai kenaikan yang tinggi mendekati 21 persen.
Dengan pengecualian Thailand, kemudian di negara-negara pasca krisis investasi tahun 2003 tetap relatif lemah dan cenderung tanpa arah akhir-akhir ini. Akan tetapi ada bebeapa faktor yang dapat membantu memajukan perkembangan pemulihan pembelanjaan investasi. Tingkat pemakaian kapasitas industri naik di sejumlah negara, karena kenaikan produksi menekan cadangan modal yang naik meskipun perlahan-lahan pada tahun-tahun terakhir ini.[]
*Penulis adalah mahasiswa pascasarjana program studi Ekonomi Sumberdaya Kelautan Tripis Institut Pertanian Bogor

